Kebijakan Bumigorashop

Undang - Undang dan Sanksi Hukum

BAB II ASAS DAN TUJUAN

Pasal 2 Perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum.

Pasal 3 Perlindungan konsumen bertujuan :

  • meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
  • mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa
  • meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
  • menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi
  • menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha
  • meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.

BAB III HAK DAN KEWAJIBAN

Bagian Pertama Hak dan Kewajiban Konsumen

Pasal 4 Hak konsumen adalah :

  • hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa
  • hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
  • hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
  • hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan
  • hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
  • hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
  • hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
  • hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya
  • hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Pasal 5 Kewajiban konsumen adalah :

  • membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan
  • beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa
  • membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
  • mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

Bagian Kedua Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha

Pasal 6 Hak pelaku usaha adalah :

  • hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan
  • hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik
  • hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen
  • hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan
  • hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Pasal 7 Kewajiban pelaku usaha adalah :

  • beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya
  • memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan
  • memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
  • menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku
  • memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan
  • memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan
  • memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang dterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

 

BAB IV PERBUATAN YANG DILARANG BAGI PELAKU USAHA

 

Pasal 8

  • Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang :

 

  1. tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundangundangan
  2. tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut
  3. tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya
  4. tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut
  5. tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut
  6. tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut
  7. tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu
  8. tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan dalam label
  9. tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus di pasang/dibuat
  10. tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

  • Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.
  • Pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar.
  • Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran.

Pasal 10

Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai :

  1. harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa
  2. kegunaan suatu barang dan/atau jasa
  3. kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa
  4. tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan
  5. bahaya penggunaan barang dan/atau jasa.

BAB V KETENTUAN PENCANTUMAN KLAUSULA BAKU

Pasal 18

  • Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila:
    1. menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha
    2. menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen
    3. menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen
    4. menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran
    5. mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen
    6. memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa
    7. menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya
    8. menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.
  • Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti.
  • Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan batal demi hukum.
  • Pelaku usaha wajib menyesuaikan klausula baku yang bertentangan dengan Undang-undang ini

 

BAB VI TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA

Pasal 19

 

  • Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
  • Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi.
  • Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan.
  • Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen.

Pasal 23

Pelaku usaha yang menolak dan/atau tidak memberi tanggapan dan/atau tidak memenuhi ganti rugi atas tuntutan konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dapat digugat melalui badan penyelesaian sengketa konsumen atau mengajukan ke badan peradilan di tempat kedudukan konsumen

Pasal 27

Pelaku usaha yang memproduksi barang dibebaskan dari tanggung jawab atas kerugian yang diderita konsumen, apabila :

  1. barang tersebut terbukti seharusnya tidak diedarkan atau tidak dimaksudkan untuk diedarkan;
  2. cacat barang timbul pada kemudian hari;
  3. cacat timbul akibat ditaatinya ketentuan mengenai kualifikasi barang;
  4. kelalaian yang diakibatkan oleh konsumen;
  5. lewatnya jangka waktu penuntutan 4 (empat) tahun sejak barang dibeli atau lewatnya jangka waktu yang diperjanjikan

Pasal 28

Pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam gugatan ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 22, dan Pasal 23 merupakan beban dan tanggung jawab pelaku usaha

BAB XIII SANKSI Bagian Pertama Sanksi Administratif

Pasal 60

  • Badan penyelesaian sengketa konsumen berwenang menjatuhkan sanksi administratif terhadap pelaku usaha yang melanggar Pasal 19 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 20, Pasal 25, dan Pasal 26.
  • (2) Sanksi administratif berupa penetapan ganti rugi paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
  • (3) Tata cara penetapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan.

 

Bagian Kedua Sanksi Pidana

Pasal 61

Penuntutan pidana dapat dilakukan terhadap pelaku usaha dan/atau pengurusnya.

 

Pasal 62

  • Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
  • Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14, Pasal 16, dan Pasal 17 ayat (1) huruf d dan huruf f dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
  • Terhadap pelanggaran yang mengakibatkan luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian diberlakukan ketentuan pidana yang berlaku.

Pasal 63

Terhadap sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, dapat dijatuhkan hukuman tambahan, berupa:

  1. perampasan barang tertentu;
  2. pengumuman keputusan hakim;
  3. pembayaran ganti rugi;
  4. perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen;
  5. kewajiban penarikan barang dari peredaran; atau
  6. pencabutan izin usaha.

 

 

 

 

 

 

 

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG PERDAGANGAN

PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK

 

BAB VIII

 

 Pasal 65

  • Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik wajib menyediakan data dan/atau informasi secara lengkap dan benar.
  • Setiap Pelaku Usaha dilarang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak sesuai dengan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  • Penggunaan sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
  • Data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. identitas dan legalitas Pelaku Usaha sebagai produsen atau Pelaku Usaha Distribusi; b. persyaratan teknis Barang yang ditawarkan; c. persyaratan teknis atau kualifikasi Jasa yang ditawarkan; www.djpp.kemenkumham.go.id 27 2014, No.5512 d. harga dan cara pembayaran Barang dan/atau Jasa; dan e. cara penyerahan Barang.
  • Dalam hal terjadi sengketa terkait dengan transaksi dagang melalui sistem elektronik, orang atau badan usaha yang mengalami sengketa dapat menyelesaikan sengketa tersebut melalui pengadilan atau melalui mekanisme penyelesaian sengketa lainnya.
  • Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak menyediakan data dan/atau informasi secara lengkap dan benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin.

 

Pasal 66

Ketentuan lebih lanjut mengenai transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 80 TAHUN 2019

 

TENTANG

 

PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK

 

Pasal 20

Pedagang dalam negeri dan Pedagang luar negeri yang melakukan PMSE dengan menggunakan sarana yang dimiliki PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri wajib memenuhi syarat dan ketentuan PPMSE sesuai standar kualitas pelayanan yang disepakati dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 21

  • PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri wajib:
    1. mengutamakan menggunakan nama domain tingkat tinggi Indonesia (dot id) bagi Sistem Elektronik yang berbentuk situs internet;
    2. mengutamakan menggunakan alamat Protokol Internet (IP Address) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
    3. menggunakan perangkat serveryang ditempatkan di pusat data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    4. melakukan pendaftaran Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    5. memenuhi ketentuan persyaratan teknis yang ditetapkan oleh instansi terkait dan memperoleh Sertifikat Keandalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
    6. menyampaikan data dan/atau informasi secara berkala kepada lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik; dan
    7. mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sektoral lain yang terkait dengan perizinan kegiatan usaha PMSE.
  • Dalam melakukan pengumpulan dan pengolahan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik bekerja sama dengan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau otoritas terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik melakukan berbagi pakai data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, otoritas terkait, dan/atau pemerintah daerah dengan mengacu pada ketentuan mekanisme berbagi pakai data dan/atau informasi.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai penyampaian data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, pengumpulan dan pengolahan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), serta mekanisme berbagi pakai data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan kepala lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.

 

 

Pasal 23

Untuk menghindari atau merespon adanya konten informasi elektronik ilegal, PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri wajib:

  1. menyajikan syarat penggunaan atau perjanjian lisensi kepada penggunanya untuk melakukan pemanfaatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  2. menyediakan sarana kontrol teknologi dan/atau sarana penerimaan laporan atau aduan masyarakat terhadap keberadaan konten informasi elektronik ilegal ataupun penyalahgunaan ruang pada Sistem Elektronik yang dikelolanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 24

  • PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri wajib menjaga Sistem Elektronik yang aman, andal, dan bertanggung jawab dan membangun keterpercayaan terhadap sistem yang diselenggarakannya kepada publik.
  • PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri wajib menyediakan pengamanan Sistem Elektronik yang mencakup prosedur dan sistem pencegahan dan penanggulangan terhadap ancaman dan serangan yang menimbulkan gangguan, kegagalan, dan kerugian.
  • Pengamanan Sistem Elektronik dapat mencakup pengamanan pada sisi sistem komputer PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri maupun pada sisi saluran komunikasi yang digunakan dan diselenggarakan oleh pihak lain.

Pasal 25

  • PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri wajib menyimpan:
    1. data dan informasi PMSE yang terkait dengan transaksi keuangan dalam jangka waktu paling singkat 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak data dan informasi diperoleh; dan
    2. data dan informasi PMSE yang tidak terkait dengan transaksi keuangan dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun terhitung sejak data dan informasi diperoleh.
  • Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling sedikit mengenai:
    1. pelanggan;
    2. Penawaran Secara Elektronik dan Penerimaan Secara Elektronik;
    3. Konfirmasi Elektronik;
    4. konfirmasi pembayaran;
    5. status pengiriman Barang;
    6. pengaduan dan sengketa Perdagangan;
    7. Kontrak Elektronik; dan
    8. jenis Barang dan/atau Jasa yang diperdagangkan.

 

Pasal 26

Pelaku Usaha wajib:

  1. melindungi hak-hak Konsumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan Konsumen; dan
  2. mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang persaingan usaha.

Pasal 27

  • Pelaku Usaha wajib menyediakan layanan pengaduan bagi Konsumen.
  • Layanan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup:
    1. alamat dan nomor kontak pengaduan;
    2. prosedur pengaduan Konsumen;
    3. mekanisme tindak lanjut pengaduan;
    4. petugas yang kompeten dalam memproses layanan pengaduan; dan
    5. jangka waktu penyelesaian pengaduan.

BAB VII
BUKTI TRANSAKSI PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK

Pasal 28

  • PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri wajib menyediakan dan menyimpan bukti transaksi PMSE yang sah.
  • Bukti transaksi PMSE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi alat bukti yang sah dan mengikat para pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Bukti transaksi PMSE dinyatakan sah apabila menggunakan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik.
  • Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak berlaku untuk:
    1. bukti transaksi PMSE yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk tertulis; dan
    2. bukti transaksi PMSE yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk akta notaril atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta.

Pasal 29

  • Bukti transaksi PMSE dapat dijadikan sebagai alat bukti lain dalam hukum acara dan tidak dapat ditolak pengajuannya sebagai suatu alat bukti dalam persidangan hanya karena dalam bentuknya yang elektronik.
  • Bukti transaksi PMSE dapat dijadikan bukti tulisan yang autentik jika menggunakan tanda tangan elektronik yang didukung oleh suatu sertifikat elektronik yang terpercaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VIII
IKLAN ELEKTRONIK

Pasal 32

  • Pelaku Usaha dapat membuat dan/atau melakukan pengiriman Iklan Elektronik untuk kepentingan pemasaran atau promosi.
  • Iklan Elektronik dapat berbentuk:
    1. tulisan;
    2. suara;
    3. gambar; atau
    4. video

yang dibuat dan disebarluaskan kepada publik melalui berbagai macam sarana media elektronik dan/atau saluran Komunikasi Elektronik.

Pasal 33

  • Iklan Elektronik dapat disampaikan secara langsung oleh Pedagang dalam negeri dan/atau Pedagang luar negeri atau melalui sarana PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri sebagai pihak ketiga yang menyelenggarakan Komunikasi Elektronik.
  • Dalam hal Iklan Elektronik disampaikan melalui sarana PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri, PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyiaran, perlindungan atas privasi dan data pribadi, perlindungan Konsumen, dan tidak bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.

Pasal 34

  • Substansi atau materi Iklan Elektronik dilarang bertentangan dengan hak Konsumen dan/atau prinsip persaingan usaha yang sehat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menghentikan pengiklanan Barang dan/atau Jasa tersebut.
  • Pelaku Usaha yang tidak menghentikan pengiklanan Barang dan/atau Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kegiatan penawaran dan promosinya dihentikan oleh instansi yang berwenang.

Pasal 35

Setiap pihak yang membuat, menyediakan sarana, dan/atau menyebarluaskan lklan Elektronik wajib memastikan substansi atau materi Iklan Elektronik yang disampaikan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan bertanggung jawab terhadap substansi atau materi Iklan Elektronik.

Pasal 36

Ketentuan lebih lanjut mengenai lklan Elektronik diatur dalam Peraturan Menteri.

BAB XI
PERLINDUNGAN TERHADAP DATA PRIBADI

Pasal 58

  • Setiap data pribadi diberlakukan sebagai hak milik pribadi dari orang atau Pelaku Usaha yang bersangkutan.
  • Setiap Pelaku Usaha yang memperoleh data pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib bertindak sebagai pengemban amanat dalam menyimpan dan menguasai data pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 59

  • Pelaku Usaha wajib menyimpan data pribadi sesuai standar perlindungan data pribadi atau kelaziman praktik bisnis yang berkembang.
  • Standar perlindungan data pribadi atau kelaziman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi kaidah perlindungan:
    1. data pribadi harus diperoleh secara jujur dan sah dari pemilik data pribadi yang bersangkutan disertai dengan adanya pilihan dan jaminan adanya upaya pengamanan dan pencegahan kerugian pemilik data tersebut;
    2. data pribadi harus dimiliki hanya untuk satu tujuan atau lebih yang dideskripsikan secara spesifik dan sah serta tidak boleh diproses lebih lanjut dengan cara yang tidak sesuai dengan tujuan tersebut;
    3. data pribadi yang diperoleh harus layak, relevan, dan tidak terlalu luas dalam hubungannya dengan tujuan pengolahannya sebagaimana disampaikan sebelumnya kepada pemilik data;
    4. data pribadi harus akurat dan harus selalu up-to-date dengan memberikan kesempatan kepada pemilik data untuk memutakhirkan data pribadinya;
    5. data pribadi harus diproses sesuai dengan tujuan perolehan dan peruntukkannya serta tidak boleh dikuasai lebih lama dari waktu yang diperlukan;
    6. data pribadi harus diproses sesuai dengan hak subyek pemilik data sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;
    7. pihak yang menyimpan data pribadi harus mempunyai sistem pengamanan yang patut untuk mencegah kebocoran atau mencegah setiap kegiatan pemrosesan atau pemanfaatan data pribadi secara melawan hukum serta bertanggung jawab atas kerugian yang tidak terduga atau kerusakan yang terjadi terhadap data pribadi tersebut; dan
    8. data pribadi tidak boleh dikirim ke negara atau wilayah lain di luar Indonesia kecuali jika negara atau wilayah tersebut oleh Menteri dinyatakan memiliki standar dan tingkat perlindungan yang sama dengan Indonesia.
  • Dalam hal pemilik data pribadi menyatakan keluar, berhenti berlangganan atau berhenti menggunakan jasa dan sarana PMSE, maka pemilik data pribadi berhak meminta Pelaku Usaha untuk menghapus seluruh data pribadi yang bersangkutan.
  • Atas permintaan pemilik data pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pelaku Usaha harus menghapus seluruh data pribadi yang bersangkutan pada sistem yang dikelola oleh Pelaku Usaha tersebut.

BAB XII
PEMBAYARAN DALAM PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK

Pasal 60

  • Dalam PMSE, para pihak dapat melakukan pembayaran melalui Sistem Elektronik.
  • Mata uang yang digunakan sebagai alat pembayaran dalam PMSE sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pembayaran melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan menggunakan sarana sistem perbankan atau sistem pembayaran elektronik lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Setiap penyelenggaraan pembayaran melalui Sistem Elektronik harus mendapatkan izin dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang sistem pembayaran dan/atau perbankan.
  • Dalam pelaksanaan penyelenggaraan pembayaran melalui Sistem Elektronik, PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri dapat bekerjasama dengan penyelenggara jasa sistem pembayaran berdasarkan kerja sama.
  • Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus dilaporkan oleh PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri kepada Menteri.

Pasal 61

  • Penyelenggara jasa sistem pembayaran wajib mematuhi standar level keamanan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Penetapan standar level keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh kepala lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keamanan siber dan sandi negara, Gubernur Bank Indonesia, dan/atau Ketua Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 62

Pelaku Usaha yang menyelenggarakan jasa sistem pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang sistem pembayaran dan/atau perbankan.

BAB XVII
SANKSI ADMINISTRATIF

Pasal 80

  • Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), Pasal 9 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14, Pasal 15 ayat (1), Pasal 16, Pasal 17, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 23, Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 25 ayat (1), Pasal 26, Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 ayat (1), Pasal 33 ayat (2), Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 35, Pasal 46 ayat (1), Pasal 56, Pasal 58 ayat (2), Pasal 59 ayat (1), Pasal 61 ayat (1), Pasal 63 ayat (1), Pasal 64 ayat (2), Pasal 66, Pasal 68 ayat (1), Pasal 69 ayat (1), dan Pasal 71 dikenai sanksi administratif oleh Menteri.
  • Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
    1. peringatan tertulis;
    2. dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan;
    3. dimasukkan dalam daftar hitam;
    4. pemblokiran sementara layanan PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri oleh instansi terkait yang berwenang; dan/atau
    5. pencabutan izin usaha.
  • Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu 2 (dua) minggu terhitung sejak tanggal surat peringatan sebelumnya diterbitkan.
  • Sanksi administratif berupa dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dikenakan kepada Pelaku Usaha yang tidak melakukan perbaikan setelah diberikan surat peringatan tertulis ketiga.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Menteri.

Kebijakan Bumigora Shop tentang afiliasi

Kebijakan Bumigora Shop tentang afiliasi

Syarat & Ketentuan bergabung di Bumigora Shop Affiliates Program

Berikut adalah Syarat & Ketentuan bergabung di Bumigora Shop Affiliates Program:

  1. Memiliki minimal 1 subscribers / followers / teman di YouTube, Instagram, TikTok, atau Facebook untuk menjadi Bumigora Shop Affiliates.
  2. Memiliki minimal 2.000 subscribers / followers / teman di YouTube, Instagram, TikTok, Twitter, atau Facebook untuk menjadi Bumigora Shop Influencers.
  3. Akun media sosial Anda aktif, memiliki konten orisinal, dan terbuka untuk umum.
  4. Akun media sosial Anda merupakan akun pribadi bukan akun toko atau penjual.
  5. Akun media sosial tidak boleh mengandung unsur SARA (Suku, Agama, dan Ras), unsur pornografi, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.
  6. Bumigora Shop berhak untuk mengunggah ulang konten di sosial media dan aplikasi Bumigora Shop.

Kebijakan Pengembalian Dana dan Barang

1 Permohonan untuk Pengembalian Barang/Dana

 

Dengan tunduk pada syarat dan ketentuan dalam Kebijakan Pengembalian Dana dan Barang ini serta Syarat Layanan, Pembeli dapat mengajukan permohonan untuk pengembalian barang yang dibeli (“Barang”) dan/atau pengembalian dana sebelum berakhirnya Masa Garansi Bumigora Shop seperti yang tercantum dalam Syarat Layanan.

 

Garansi Bumigora Shop adalah layanan yang disediakan oleh Bumigora Shop , atas permintaan Pengguna, untuk membantu Pengguna dalam menangani konflik tertentu yang mungkin timbul selama jalannya transaksi. Pengguna dapat saling berkomunikasi secara pribadi untuk menyelesaikan perbedaan mereka atau menghubungi pihak berwenang setempat untuk membantu mereka mengatasi sengketa yang terjadi sebelum, selama atau setelah menggunakan Garansi Bumigora Shop

2 Permohonan untuk Pengembalian Barang dan/atau Pengembalian Dana

 

Pembeli hanya boleh mengajukan permohonan pengembalian Barang dan/atau pengembalian dana dalam situasi berikut:

 

  • Barang belum diterima oleh Pembeli;

 

  • Barang tersebut cacat dan/atau rusak saat diterima;

 

  • Penjual telah mengirimkan Barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang disepakati (misalnya salah ukuran, warna, dsb.) kepada Pembeli;

 

  • Barang yang dikirimkan kepada Pembeli secara material berbeda dari deskripsi yang diberikan oleh Penjual dalam daftar Barang; atau

 

  • Melalui kesepakatan pribadi dengan Penjual dan Penjual harus mengirimkan konfirmasi kepada Bumigora Shop mengenai kesepakatan tersebut.

 

Permohonan Pembeli harus dikirimkan melalui Situs.

 

Bumigora Shop akan meninjau setiap permohonan Pembeli kasus per kasus dan, atas kebijakannya sendiri, menentukan apakah permohonan Pembeli berhasil atau tidak.

 

Jika Pembeli telah memulai tindakan hukum terhadap Penjual, Pembeli dapat memberikan pemberitahuan formal dari pihak yang berwenang kepada Bumigora Shop untuk meminta Bumigora Shop terus menahan uang pembelian sampai penetapan resmi tersedia. Atas kebijakannya sendiri yang mutlak, Bumigora Shop  akan menetapkan apakah perlu untuk terus menahan uang pembelian tersebut.

 

3 Tidak Ada Perubahan Pikiran

 

Kecuali dinyatakan dalam Kebijakan Pengembalian Dana dan Barang ini, Pembeli tidak boleh mengajukan permohonan pengembalian Barang dan/atau dana melalui Garansi Bumigora Shop karena ia berubah pikiran.

 

4 Hak Penjual

 

Ketika Bumigora Shop menerima permohonan dari Pembeli untuk pengembalian Barang dan/atau pengembalian dana, Bumigora Shop akan melakukan peninjauan dan pemeriksaan atas permohonan dari Pembeli sebelum memberitahukan Penjual secara tertulis. Kecuali dalam hal permohonan dari Pembeli membutuhkan konfirmasi lebih lanjut dari atau pemeriksaan lebih lanjut dengan melibatkan Penjual, maka Bumigora Shop akan meninjau setiap tanggapan Penjual secara kasus per kasus dan, atas kebijakannya sendiri, menentukan apakah permohonan Pembeli melawan situasi yang dikemukakan oleh Penjual tersebut berhasil atau tidak.

 

Di beberapa kondisi dimana Penjual keberatan dengan keputusan yang diambil oleh Bumigora Shop.  Penjual dapat menanggapi permohonan Pembeli sesuai dengan langkah-langkah yang diberikan Bumigora Shop  dalam pemberitahuan tertulis. Penjual harus menanggapi dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam pemberitahuan tertulis (“Jangka Waktu yang Ditetapkan”). Apabila Bumigora Shop tidak mendengar kabar dari Penjual dalam Jangka Waktu yang Ditetapkan, Bumigora Shop akan menganggap Penjual tidak memiliki tanggapan lebih lanjut atas permohonan Pembeli dan akan melanjutkan untuk memberikan keputusan atas permohonan Pembeli tanpa pemberitahuan lebih lanjut kepada Penjual.

 

5 Syarat Mengembalikan Barang

 

Untuk menikmati pengalaman yang tidak merepotkan saat mengembalikan Barang, Pembeli harus memastikan bahwa Barang, termasuk setiap barang gratis/bawaan seperti aksesoris yang datang bersama dengan Barang, harus dikembalikan kepada Penjual dalam kondisi yang diterima oleh Pembeli pada saat pengiriman. Kami akan menyarankan Pembeli untuk mengambil foto Barang pada saat diterima.

 

 

6 Tanggung Jawab Biaya Pengiriman Barang Yang Dikembalikan

 

  • Dalam skenario kesalahan yang tidak terduga dari sisi Penjual (yaitu produk rusak, cacat atau salah dikirimkan ke Pembeli), Penjual atau Pembeli akan menanggung biaya pengiriman pengembalian Barang bergantung pada kesepakatan Penjual dan Pembeli;
  • Dalam skenario dimana Penjual dan Pembeli mempersengketakan siapa pihak yang bertanggung jawab atas biaya pengiriman Barang yang dikembalikan, Bumigora Shop atas kebijakannya sendiri akan menentukan siapa pihak yang akan bertanggung jawab atas biaya pengiriman pengembalian Barang.

 

7 Pengembalian Dana

 

Uang Pembeli hanya akan dikembalikan setelah Bumigora Shop menerima konfirmasi dari Penjual bahwa Penjual telah menerima Barang yang dikembalikan. Apabila Bumigora Shop tidak mendengar dari Penjual dalam jangka waktu yang ditentukan, Bumigora Shop memiliki kebebasan untuk mengembalikan jumlah yang sesuai kepada Pembeli tanpa pemberitahuan lebih lanjut kepada Penjual.

 

Dengan tidak mengenyampingkan ketentuan di dalam Bagian 4 di atas, Bumigora Shop mendorong Pengguna untuk berkomunikasi satu sama lain jika timbul masalah dalam suatu transaksi sebelum menyampaikan permohonan pengembalian uang atau Barang kepada Bumigora Shop Karena Bumigora Shop hanyalah sebuah platform tempat Pengguna melakukan perdagangan, Pembeli harus terlebih dahulu menghubungi Penjual secara langsung melalui situs atau aplikasi Bumigora Shop untuk setiap masalah yang berkaitan dengan Barang yang dibeli sebelum menyampaikan permohonan pengembalian uang atau Barang kepada Bumigora Shop.

Kebijakan Bumigora Shop Tentang Produk Rusak dan Pedoman Pengemasan

  • Produk Rusak

Bumigora Shop tidak bertanggung jawab atas ganti rugi apabila Produk karena tidak dikemas dengan benar oleh penjual. Untuk meng-klaim produk yang rusak selama pengiriman, harap berikan bukti foto/video yang diperlukan untuk membuktikan bahwa Anda telah mengemas produk dengan benar dan produk tidak rusak sebelum dikemas.

Anda dapat mengajukan klaim untuk produk yang rusak ketika:

  1. Pembeli meminta pengembalian dana karena produk rusak saat diterima, sedangkan Anda mengirim produk dalam kondisi yang dikemas dengan baik sebelum pengiriman.
  2. Pembeli mengembalikan produk dalam kondisi baik, tetapi rusak selama pengiriman.
  3. Produk dikembalikan kepada Anda setelah gagal dikirim ke Pembeli, tetapi rusak saat Anda menerimanya.

Jenis produk yang tidak dapat di klaim menurut Bumigora Shop adalah :

  1. Produk yang dilarang untuk dikirim oleh Bumigora Shop

Contoh: senjata api, kosmetik bekas dll.

Selebihnya dapat dilihat di kebijakan tentang barang yang dilarang dan dibatasi

  1. Produk-produk yang dilarang pengirimannya oleh jasa kirim Bumigora Shop

Pastikan Anda mengikuti panduan pengemasan terperinci dari jasa kirim yang mengirimkan paket Anda:

  1. JNE
  2. Produk yang mudah rusak saat pengiriman tidak dapat klaim kerusakan

produk yang dianggap mudah rusak selama pengiriman, seperti produk yang mudah rapuh dan mudah tumpah.

 

  • Pedoman Pengemasan

Untuk mengurangi resiko kerusakan barang, Bumigora Shop menyarankan anda untuk memperhatikan hal-hal serta pedoman dalam pengemasan dibawah ini:

 

  1. Kualitas paket
  2. Kardus biasanya menjadi pilihan yang baik untuk produk di bawah 10 kg. Untuk pesanan yang berat dan mudah pecah, gunakan peti untuk menghindari kerusakan produk.
  3. Bungkus produk dengan menggunakan bubble wrap 3 lapis dan bahan pengisi (contohnya: busa, potongan styrofoam, kertas koran) untuk menghindari guncangan produk dalam kardus atau peti.

 

  1. Kualitas segel
  2. Pastikan tidak ada bagian yang terbuka dari paket dengan cara memastikan paket diisolasi dengan bentuk H (agar lebih kuat)
  3. Segel tidak dapat digunakan lagi dan akan meninggalkan bekas di paket setelah dilepas. Untuk produk bernilai tinggi, tempelkan stiker perlindungan segel, seperti “Tolak apabila segel telah dibuka” untuk semua ujung dan/atau bagian terbuka dari paket.

 

  1. Pernyataan Khusus

Untuk produk khusus, gunakan label atau tambahkan tulisan yang menarik perhatian, contohnya: Sisi ini selalu di atas, Mudah Rusak, Jangan Terkena Air, Jangan Dibanting, Jangan Dilipat, Jangan Ditindih, dll.

 

  1. Untuk produk yang berharga dan bernilai tinggi, disarankan untuk menggunakan kemasan tambahan. Anda juga harus memastikan bahwa merek produk dan produk di dalamnya tidak terlihat

 

  1. Setelah pengemasan, diharapkan untuk Foto dan video produk yang sudah dikemas, untuk membuktikan bahwa paket yang dikirim telah dikemas dan dibungkus dengan rapi dan aman.

Kebijakan Bumigora Shop Tentang Barang Yang Dilarang dan Dibatasi

Salah satu tanggung jawab penjual yang terdaftar di Bumigora Shop adalah untuk memastikan bahwa barang yang diajukan dan di pasarkan mematuhi semua undang-undang dan diizinkan untuk didaftarkan untuk dijual sesuai dengan ketentuan dan kebijakan Bumigora shop.

Bumigora Shop telah menyediakan pedoman singkat tentang barang yang dilarang dan dibatasi yang tidak boleh dijual di Bumigora Shop seperti dibawah ini :

 

DAFTAR BARANG YANG DILARANG DAN DIBATASI

 

  • Barang Terkait Makanan dan Minuman

 

  1. Minuman keras atau beralkohol;
  2. Segala jenis obat-obatan maupun zat-zat lain yang dilarang ataupun dibatasi peredarannya menurut ketentuan hukum yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan Undang-Undang Narkotika, Undang-Undang Psikotropika, dan Undang-Undang Kesehatan di Republik Indonesia. Termasuk pula dalam ketentuan ini adalah obat keras, obat-obatan yang memerlukan resep dokter, obat bius, obat pelangsing dan sejenisnya, atau obat yang tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM);
  3. Kosmetik yang tidak memiliki izin edar resmi dan kosmetik bekas;
  4. Makanan yang Dilarang: Untuk keselamatan Pengguna kami, Penjual tidak boleh mendaftarkan makanan dan barang terkait makanan berikut ini di Situs kami:
  5. Makanan minuman yang membahayakan keselamatan penggunanya, ataupun yang tidak mempunyai izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM);
  6. Daftar yang mengandung klaim obat-obatan – yaitu, klaim bahwa barang tersebut dimaksudkan untuk digunakan dalam diagnosis, penyembuhan, peringanan, perawatan, atau pencegahan penyakit pada manusia dan/atau binatang, kontrasepsi, anestesi atau mencegah maupun mengganggu fungsi fisiologis normal, baik secara permanen atau pun sementara, dan baik dengan cara mengakhiri, mengurangi atau menunda, atau meningkatkan atau mempercepat jalannya fungsi tersebut atau dengan cara lain apapun (misalnya, obat-obatan farmasi, lensa kontak, suplemen makanan dengan pelabelan yang salah);
  7. Makanan yang berbahaya – Makanan yang mengandung zat terlarang atau zat yang melebihi proporsi yang diizinkan, makanan yang tercemar tanpa sepenuhnya memberi tahu Pembeli pada saat penjualan tentang sifat transaksi;
  8. Produk susu non-pasteurisasi;
  9. Jamur liar; dan
  10. Makanan lainnya yang berbahaya bagi kesehatan manusia.

 

 

 

 

 

 

Makanan yang tidak termasuk ke dalam kategori Makanan yang Dilarang di atas harus mematuhi standar minimum dan pedoman berikut ini:

 

  1. Tanggal kedaluwarsa – semua makanan harus diberi label tanggal kedaluwarsa atau “gunakan sebelum” dengan jelas dan benar. Makanan yang sudah kedaluwarsa tidak boleh didaftarkan;
  2. Wadah tertutup – semua makanan dan produk terkait yang dijual di Situs harus dikemas atau ditutup untuk memastikan Pembeli dapat mengidentifikasi bukti adanya sabotase atau cacat; dan
  3. Makanan yang mudah rusak – Pengguna yang mendaftarkan barang yang mudah rusak harus menuliskan secara jelas pada bagian deskripsi barang langkah-langkah yang akan mereka Ambil untuk memastikan barang tersebut dikemas dengan baik.

 

  • Barang Elektronik yang Dibatasi

 

  1. Peralatan telekomunikasi, pengawasan elektronik dan peralatan elektronik serupa seperti TV kabel, pelaras acakan, pemindai radar, perangkat kendali sinyal lalu lintas, perangkat penyadapan dan perangkat penyadap telepon;
  2. Produk telepon genggam/handphone baru (termasuk perangkat tablet yang penggunaannya membutuhkan simcard untuk beroperasi) yang tidak memiliki atau belum memperoleh izin teknis dari instansi yang berwenang. Penjual yang menjual produk telepon genggam/handphone baru di Situs wajib memastikan bahwa produk tersebut telah memiliki izin teknis dari instansi terkait sebagai syarat dapat diperjualbelikan di Indonesia. Penjual yang menjual telepon genggam/handphone baru yang tidak memiliki atau belum memperoleh izin teknis dari instansi yang berwenang di Situs akan dikenakan sanksi yang berupa namun tidak terbatas pada pemblokiran dan/atau penghapusan barang dari Situs;

 

  • Barang Terkait Hak Kekayaan Intelektual, Konten, dan Jasa

 

  1. Publikasi, buku, film, video dan/atau video game yang tidak mematuhi hukum yang berlaku di negara tempat penjualan dan/atau pengiriman;
  2. Barang-barang yang berpotensi melanggar: Barang-barang termasuk tetapi tidak terbatas pada replika, barang palsu, dan tiruan produk atau barang tanpa izin yang mungkin membahayakan pengguna, melanggar hak cipta, merek dagang tertentu, atau hak kekayaan
  3. Jasa: Kecuali secara tegas diizinkan oleh Bumigora shop, penyediaan jasa, termasuk tetapi tidak terbatas pada jasa yang bersifat seksual atau ilegal atau melanggar Persyaratan  Layanan dilarang di Situs;
  4. Barang-barang dan atau jasa yang memuat konten dengan materi yang berpotensi menciptakan atau mempromosikan kebencian atau menghasut atau menyalahgunakan anak-anak atas dasar kepentingan politik, agama, jenis kelamin, orientasi seksual, ras, etnis, usia, atau cacat tubuh;
  5. Barang-barang dan/atau jasa dan/atau konten dengan materi yang memuat atau menawarkan jasa cetak surat berharga atau surat negara, jasa yang mengindikasikan kepada penipuan, jasa yang bersifat seksual atau ilegal, dan jasa yang meminta data pribadi termasuk pada password atau data akun milik pengguna yang terdaftar di platform lain;
  6. Produk yang (i) terkait dengan kampanye, pemilihan umum, isu politik, atau isu debat politik (b) dan mengadvokasi atau melewan, atau menyerang politisi atau partai politik, atau (c) mempromosikan atau menghasut timbulnya setiap bentuk kebencian, kejahatan, prasangka, pemberontakan, atau kekerasan; dan
  7. setiap barang yang, atau mengandung komponen yang (i) ilegal atau terlarang lainnya di yurisdiksi Pembeli dan/atau Penjual atau barang yang mendorong kegiatan ilegal atau terlarang, atau (ii) ditentukan oleh suatu badan pemerintahan atau otoritas pemerintahan sebagai barang yang berpontensi menimbukan resiko gangguan kesehatan atau keamanan.

 

  • Barang Umum

 

  1. Segala jenis hewan dan tumbuhan yang dilarang diperjualbelikan berdasarkan hukum Republik Indonesia;
  2. Artefak dan barang antik dan cinderamata berbahan hewan yang dilindungi;
  3. Barang yang dapat dan/atau mudah meledak, menyala, atau terbakar sendiri.
  4. Sertifikat atau dokumen negara;
  5. Kartu kredit dan debit;
  6. Barang yang diembargo;
  7. Senjata api, senjata seperti semprotan merica, replika senjata api termasuk replika senjata jenis airsoft gun dan replika senjata jenis paintball, dan senjata bius, dsb;
  8. Barang yang berkaitan dengan pemerintah atau Polisi seperti lencana, tanda pangkat atau seragam;
  9. Bagian tubuh atau jenazah manusia;
  10. Alat pembobol kunci;
  11. Tiket lotre;
  12. Pestisida;
  13. Mesin slot, dan barang lain terkait perjudian;
  14. Barang yang sudah ditarik dari peredaran;
  15. Produk tembakau atau terkait tembakau, termasuk dengan tidak terbatas pada rokok elektronik (kecuali rokok elektronik yang masuk ke dalam kategori elektronik- vaporizer);
  16. Bahan yang cabul, menghasut atau berbau makar;
  17. Pakaian dalam bekas;
  18. Barang impor bekas (termasuk di dalamnya pakaian impor bekas);
  19. Barang curian;
  20. Barang dengan hak Distribusi Eksklusif yang hanya dapat diperdagangkan dengan sistem penjualan langsung oleh penjual resmi dan/atau Barang dengan sistem penjualan Multi Level Marketing;
  21. Barang yang tidak memenuhi ketentuan SNI, pelabelan, penggunaan Bahasa Indonesia yang diatur oleh Kementrian Perdagangan.

 

Apabila Anda melihat daftar yang melanggar kebijakan kami, silakan laporkan kepada kami melalui kontak yang tertera di situs Bumigora Shop. kami akan mengirimkan email, pesan sistem dan pemberitahuan kepada Penjual untuk memberi tahu mereka bahwa daftar akan dihapus dari Situs Web kami.